TV di Rumah tidak Perlu Diganti untuk Beralih ke TV Digital!!

Notification

×

TV di Rumah tidak Perlu Diganti untuk Beralih ke TV Digital!!

31/10/2022 | Oktober 31, 2022 WIB Last Updated 2022-12-30T06:22:19Z

ITNEWS.ID - TV Lama tidak perlu diganti untuk beralih ke TV Digital

Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital (Pasal 72 angka 8, sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran). 

Untuk beralih dari TV Analog ke TV Digital peran Set Top Box (STB) menjadi penting karena sebagai penerjemah televisi analog bisa membaca sinyal digital yang ditangkap antena.


Dengan STB, masyarakat bisa menonton televisi siaran digital yang kualitasnya lebih baik dari analog.  STB Mengolah input (sinyal yang ditangkap antena Ultra High Frequency [UHF]) siaran digital, lalu dikeluarkan dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog. 


Sebagai sebuah perangkat, STB juga mampu menyajikan fitur tambahan seperti informasi kebencanaan. Siarannya juga bisa disesuaikan dengan usia penontonnya. Sehingga orang tua bisa mengatur apa saja yang boleh ditonton anak-anak.


Dalam dunia penyiaran di Indonesia, digunakan sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2)


Sinyal DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project. Dimana sistem tersebut mampu merubah ukuran file suatu video menjadi lebih kecil tanpa mengurangi kualitas dari video tersebut.


Kini apa yang dimaksud dengan T2. Huruf T (terestrial) tersebut juga mengandung informasi penting, yaitu STB dimaksud untuk siaran terestrial, atau melalui udara.


Ingat, penyiaran televisi bisa juga dilakukan melalui kabel, satelit, atau internet. STB nya juga berbeda-beda. Ada STB DVB-C (cable), DVB-S (satellite), DVB-IPTV (Internet Protocol TV). Sedangkan angka 2 itu menunjukkan teknologi yang diterapkan adalah generasi kedua. Sudah ditingkatkan dari generasi sebelumnya. 


Nah, saat ini proses migrasi ke teknologi digital sudah dilakukan. Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. 

Layanan analog mulai dimatikan dan bermigrasi ke digital.

Tahap satu, layanan yang dimatikan di sebagian wilayah:

  • Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  • Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun
  • Kota Batam (Kota Tanjung Pinang) 
  • Banten (Kab. Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
  • Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  • Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).  

Tahap kedua (31 Desember 2021):  Pulau Jawa sebagian besar dijadwalkan masuk ASO tahap kedua. 


Tahap ketiga - kelima (2022). 

Begitu seterusnya secara bertahap dilakukan migrasi ke televisi digital. 


Sekalipun teknologi penyiarannya digital, televisi lama yang analog tetap bisa digunakan. Cukup menambahkan STB untuk DVB-T2. Lalu rangkaikan dengan televisi lama. 


Harga STB cukup terjangkau.  Migrasi analog ke digital adalah kepentingan bersama. Mari dukung migrasi TV Digital Indonesia. Bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya. 


Kominfo, April 2022