RUU P2SK Sah Menjadi UU: Pasar Kripto Resmi Diatur OJK

Notification

×

RUU P2SK Sah Menjadi UU: Pasar Kripto Resmi Diatur OJK

17/12/2022 | Desember 17, 2022 WIB Last Updated 2023-01-07T14:23:37Z

https://www.itnews.id/2022/12/pasar-kripto-resmi-diatur-OJK-melalui-UU-P2SK.html

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada hari Kamis 15/12/2022.


Sementara isi dari UU P2SK itu sendiri mengatur lima hal yang sangat krusial bagi reformasi sektor keuangan, yaitu :  


(1) penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan indepedensi; 

(2) penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik; 

(3) mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; 

(4) perlindungan konsumen; dan 

(5) literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.


Dijelaskan dalam UU tersebut, sektor keuangan Indonesia saat ini menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti kripto.


Dalam Pasal 213 dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi: 


  • sistem pembayaran, 
  • penyelesaian transaksi surat berharga, 
  • penghimpunan modal, 
  • pengelolaan investasi, 
  • pengelolaan risiko, 
  • penghimpunan dan/atau penyaluran dana,
  • pendukung pasar, 
  • aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk aset kripto
  • aktivitas jasa keuangan digital lainnya.


Penambahan tugas dan kewenangan OJK tercantum dalam RUU P2SK tentang penambahan susunan Dewan Komisioner OJK. 


Pengaturan dan pengawasan aset kripto ini nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.


Pengertian Mata Uang Kripto

Mata uang kripto adalah asset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan uang digital yang dilindungi oleh kode rahasia (kriptografi) dan digunakan untuk bertransaksi dalam jaringan internet.


Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018

Disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 


Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto di Indonesia

Berikut Daftar Perusahaan Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti yang di lansir dari cnbcindonesia.com, 24 March 2022 13:05.

  • Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)
  • Tokocrypto.com (PT. Aset Digital Berkat)
  • incrypto.co.id (PT. Aset Digital Indonesia)
  • koinku.id (PT. Cipta Koin Digital)
  • Galad.id (PT. Galad Koin Indonesia)
  • Indodax.com (PT. Indodax Nasional Indonesia)
  • digitalexchange.id (PT. Indonesia Digital Exchange)
  • kriptomaksima.com ( PT. Kripto Maksima Koin)
  • Luno.com (PT. Luno Indonesia LTD)
  • Kriptosukses.com (PT. Mitra Kripo Sukses)
  • Pantheras.com (PT. Pantheras Teknologi Internasional)
  • Pedagangasetkripto.com (PT. Pedagang Aset Kripto)
  • Pintu.co.id (PT. Pintu Kemana Saja)
  • Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)
  • TRIV.co.id (PT.Tiga Inti Utama)
  • Bitocto.com (PT. Triniti Investama Berkat)
  • Upbit.com dan Upbit.co.id (PT. Upbit Exchange Indonesia)
  • Zipmex.com (PT. Zipmex Exchange Indonesia).


Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia

Berdasarkan Perba Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto ada 229 aset kripto, Antara lain:


https://www.itnews.id/2022/12/pasar-kripto-resmi-diatur-OJK-melalui-UU-P2SK.html
Sumber:  bappebti.go.id, Perdagangan Aset Kripto



Sumber: