Notification

×

Mengenal 6 Alat Penyadapan Canggih, dari LIMS hingga Pegasus

Redaksi - iTNews.Id 06/11/2026 | 8:02:00 PM WIB Last Updated 2026-11-06T13:25:29Z
    Bagikan
spyware,Lawful Interception Management System (LIMS),Pegasus,Predator,Graphite,Eksploitasi protokol SS7/Diameter,IMSI Catcher,zero-click exploit,Penyadapan Digital,privasi digital,Telekomunikasi

Beberapa teknologi tersebut bekerja melalui jaringan operator seluler, sementara lainnya menggunakan perangkat lunak berbahaya atau spyware yang dapat menyusup langsung ke perangkat target.

Kemampuan dan metode kerjanya berbeda, tetapi sama-sama menimbulkan perhatian terhadap keamanan data dan privasi pengguna. 

Enam Teknologi Penyadapan Canggih yang Perlu Diketahui


1. Pegasus, Spyware yang Dapat Mengambil Alih Ponsel


Pegasus merupakan perangkat lunak pengawasan yang dikembangkan perusahaan asal Israel, NSO Group. Berbeda dengan sistem penyadapan melalui jaringan operator, Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat seluler.

Setelah berhasil masuk, spyware ini dapat memberikan akses terhadap berbagai informasi di dalam ponsel, termasuk pesan, riwayat komunikasi, lokasi, kamera, dan mikrofon.

Salah satu karakteristik yang membuat Pegasus menjadi perhatian adalah kemampuannya memanfaatkan kerentanan keamanan yang memungkinkan serangan tanpa interaksi pengguna atau zero-click exploit.

Investigasi internasional yang melibatkan Amnesty International dan Forbidden Stories pada 2021 mengungkap dugaan penggunaan infrastruktur Pegasus untuk mengawasi jurnalis, aktivis, politikus, dan sejumlah tokoh di berbagai negara.

2. Predator, Spyware untuk Pengawasan Komunikasi


Predator merupakan teknologi pengawasan yang dikaitkan dengan konsorsium Intellexa. Seperti Pegasus, Predator termasuk spyware yang menargetkan perangkat Android maupun iOS.

Teknologi ini menjadi sorotan karena dapat memberikan akses terhadap informasi pribadi dan aktivitas komunikasi apabila berhasil menginfeksi perangkat.

Laporan Amnesty International pada 2024 mengungkap temuan terkait penyebaran dan penggunaan teknologi pengawasan yang dikembangkan Intellexa di sejumlah negara.

3. Graphite, Teknologi Pengawasan Berbasis Eksploitasi


Graphite merupakan spyware yang dikembangkan Paragon Solutions, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat. Teknologi ini menjadi perhatian setelah Citizen Lab dari University of Toronto mengungkap temuan mengenai dugaan serangan terhadap jurnalis menggunakan eksploitasi tanpa interaksi pengguna pada perangkat Apple.

Graphite memperlihatkan bagaimana celah keamanan pada sistem operasi dan aplikasi komunikasi dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengawasan digital.

4. LIMS, Penyadapan Melalui Jaringan Operator


Lawful Interception Management System (LIMS) merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Menurut standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lawful interception merupakan mekanisme yang memungkinkan penyedia layanan komunikasi menyerahkan informasi tertentu kepada aparat berwenang berdasarkan ketentuan hukum.

Berbeda dari spyware, LIMS tidak harus dipasang pada ponsel sasaran. Sistem ini bekerja melalui infrastruktur jaringan operator. Informasi yang dapat diproses bergantung pada konfigurasi sistem, jenis layanan, dan kewenangan intersepsi.

Data yang relevan dapat mencakup komunikasi telepon, SMS, informasi lokasi, serta data terkait aktivitas komunikasi. Namun, enkripsi end-to-end pada aplikasi seperti WhatsApp dan Signal dirancang agar isi pesan hanya dapat dibaca oleh pengirim dan penerima.  Karena itu, intersepsi jaringan tidak otomatis memberikan akses terhadap isi percakapan yang terenkripsi.

5. Eksploitasi SS7 dan Diameter, Memanfaatkan Kelemahan Jaringan Seluler


Teknologi pengawasan lainnya memanfaatkan kelemahan pada protokol komunikasi yang digunakan jaringan seluler. Dua protokol yang menjadi perhatian adalah Signaling System No. 7 (SS7) dan Diameter.

SS7 digunakan dalam jaringan seluler generasi lama, termasuk 2G dan 3G. Sementara itu, Diameter digunakan dalam berbagai fungsi pensinyalan pada jaringan 4G LTE dan juga menjadi bagian dari arsitektur jaringan yang lebih baru.

Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengan teknologi pengawasan berbasis kelemahan jaringan tersebut adalah Circles. Penelitian Citizen Lab dari University of Toronto pada Desember 2020 menemukan indikasi penerapan infrastruktur Circles di sedikitnya 25 negara. Indonesia termasuk negara yang diidentifikasi sebagai kemungkinan pelanggan teknologi tersebut.

6. IMSI Catcher, Menyamar Sebagai Menara BTS


IMSI Catcher, yang juga dikenal sebagai cell-site simulator atau StingRay, merupakan perangkat yang dapat meniru karakteristik menara BTS seluler.

Teknologi ini digunakan untuk mengidentifikasi perangkat seluler di suatu area melalui komunikasi radio.  Informasi yang dapat dikumpulkan antara lain identitas pelanggan seluler dan data terkait koneksi jaringan.

Dalam kondisi tertentu, perangkat semacam ini juga dapat digunakan untuk melacak keberadaan ponsel dan melakukan intersepsi komunikasi.

Salah satu persoalan utama IMSI Catcher adalah perangkat tersebut berpotensi mengumpulkan informasi dari ponsel lain yang berada di sekitar lokasi, bukan hanya perangkat yang menjadi sasaran pengawasan.

Apa Perbedaan Penyadapan Melalui Jaringan dan Spyware?

Keenam teknologi tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan cara kerjanya.

Teknologi Metode Utama
Pegasus Infeksi langsung ke perangkat
Predator Spyware pada perangkat
Graphite Eksploitasi perangkat dan aplikasi
LIMS Intersepsi melalui jaringan operator
SS7/Diameter Eksploitasi protokol jaringan
IMSI Catcher Simulasi BTS dan intersepsi radio

Perbedaan tersebut penting karena tidak semua teknologi penyadapan memiliki kemampuan yang sama.  Spyware seperti Pegasus dan Predator berupaya mendapatkan akses langsung ke perangkat.

Sebaliknya, LIMS bekerja pada infrastruktur telekomunikasi sehingga tidak harus meninggalkan aplikasi baru pada ponsel sasaran.

Enkripsi end-to-end juga perlu dipahami secara tepat.  Teknologi tersebut melindungi isi pesan selama proses pengiriman, tetapi tidak otomatis melindungi semua informasi pada perangkat, seperti notifikasi, cadangan data, atau metadata komunikasi.

Penyadapan di Indonesia Harus Memiliki Dasar Hukum

Kemampuan teknologi pengawasan yang semakin canggih membuat persoalan legalitas dan perlindungan privasi menjadi semakin penting.  

Di Indonesia, ketentuan teknis mengenai penyadapan informasi untuk kepentingan penegakan hukum antara lain tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa lawful interception ditujukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan.  Pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku.  

Di tingkat internasional, ETSI mengembangkan standar teknis untuk memastikan proses intersepsi komunikasi memiliki mekanisme otorisasi dan pertukaran informasi yang terstruktur.

Pengguna Ponsel Perlu Memperhatikan Keamanan Digital

Meningkatnya kemampuan teknologi pengawasan menjadi pengingat bahwa keamanan ponsel tidak cukup hanya mengandalkan kata sandi.  Pengguna dapat mengurangi risiko serangan digital dengan beberapa langkah berikut:

  • Memperbarui sistem operasi dan aplikasi secara berkala.
  • Menghindari tautan dan lampiran mencurigakan.
  • Menggunakan aplikasi komunikasi yang menyediakan enkripsi end-to-end.
  • Mengaktifkan autentikasi dua faktor dengan metode yang lebih aman.
  • Membatasi izin akses aplikasi terhadap kamera, mikrofon, lokasi, dan kontak.
  • Menggunakan kode keamanan yang kuat serta mengaktifkan fitur penguncian perangkat.


Meskipun langkah tersebut tidak menjamin perangkat terbebas dari seluruh jenis serangan pengawasan, kebiasaan menjaga keamanan digital dapat mengurangi sejumlah risiko yang umum terjadi.  

Pada akhirnya, perkembangan teknologi penyadapan memperlihatkan bahwa perlindungan privasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pengguna dan produsen perangkat, tetapi juga operator telekomunikasi serta pemerintah.

Transparansi pengadaan, pengawasan penggunaan teknologi, dan kepatuhan terhadap hukum menjadi faktor penting agar teknologi pengawasan tidak disalahgunakan.