Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) sebagai langkah strategis untuk meminimalisir praktik korupsi dalam proses perizinan investasi sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional.
OSS, yang diresmikan sejak 2018 melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, menjadi tulang punggung reformasi birokrasi dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
OSS Mengurangi Interaksi Langsung, Cegah "Kongkalikong"
Salah satu keunggulan OSS adalah meminimalkan tatap muka antara pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono, hal ini secara signifikan mengurangi peluang praktik suap atau "kongkalikong" yang kerap terjadi dalam proses perizinan manual.
Sistem ini juga mengintegrasikan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memantau transaksi mencurigakan di sektor seperti properti dan perdagangan emas dengan nilai di atas Rp500 juta.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa digitalisasi OSS tidak hanya mengubah proses administratif, tetapi juga perilaku pejabat.
"Digitalisasi harus diikuti perubahan mental agar tidak ada celah korupsi," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meresmikan integrasi OSS dengan sertifikasi jasa konstruksi.
Transparansi dan Kecepatan Proses Perizinan
OSS menyediakan platform terpusat untuk memantau status perizinan secara real-time. Pelaku usaha dapat melacak progres aplikasi mereka tanpa perlu mendatangi instansi terkait, sehingga meningkatkan akuntabilitas.
Selain itu, sistem ini menerapkan standar waktu penyelesaian izin, seperti penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang hanya membutuhkan 7 menit jika dokumen lengkap.
Dalam versi terbaru OSS Berbasis Risiko (2021), proses perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Misalnya, usaha mikro dan kecil (UMK) dengan risiko rendah cukup mengurus NIB, sementara usaha berisiko tinggi wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti analisis dampak lingkungan.
Dukungan Stakeholder dan Dampak Global
Komitmen antikorupsi melalui OSS mendapat dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan bahwa korupsi merupakan penghambat utama investasi, dan OSS menjadi solusi untuk menciptakan kepastian hukum.
Reformasi ini juga berdampak pada peningkatan peringkat Ease of Doing Business Indonesia dari peringkat 109 (2016) menjadi 73 (2020) menurut Bank Dunia 4.
Tantangan dan Langkah Ke Depan OSS
Meski telah menunjukkan progres, implementasi OSS masih menghadapi kendala teknis, seperti kesulitan pelaku UMKM dalam menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan adaptasi sistem di daerah.
Pemerintah berencana memperluas integrasi OSS dengan sistem lembaga lain, seperti Direktorat Jenderal Pajak, untuk memastikan koordinasi antarsektor.
Keberhasilan OSS dalam mengurangi korupsi dan meningkatkan efisiensi membuktikan bahwa digitalisasi birokrasi bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga komitmen terhadap tata kelola yang bersih.
Dengan terus menyempurnakan sistem dan kolaborasi antarinstansi, OSS diharapkan menjadi model bagi negara berkembang lainnya dalam menciptakan ekosistem investasi yang transparan dan berintegritas.
Sumber Referensi:
- Hukumonline (2025) - Analisis dampak OSS pada pencegahan korupsi.
- Kementerian PUPR (2025) - Integrasi OSS dengan sertifikasi jasa konstruksi.
- Legalitas.org (2025) - Sejarah dan perkembangan OSS berbasis risiko.
- Youtap.id (2025) - Manfaat OSS bagi pelaku usaha.