Kesepakatan Transfer Data RI-AS Tunduk pada UU PDP: Peluang Ekonomi atau Ancaman Kedaulatan?

Notification

×

Kesepakatan Transfer Data RI-AS Tunduk pada UU PDP: Peluang Ekonomi atau Ancaman Kedaulatan?

24/02/2026 | 10:21:00 PM WIB Last Updated 2026-02-24T15:22:15Z
Agreement on Reciprocal Trade (ART),Regulasi digital,cross-border data transfer,e-commerce,Cloud Computing,Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) 

Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini memicu perbincangan hangat, terutama terkait klausul transfer data lintas negara (cross-border data transfer). 

Menanggapi kekhawatiran publik, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak mengorbankan kedaulatan nasional dan tetap mematuhi regulasi domestik, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Langkah ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan privasi warga negara dengan ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di Asia Tenggara. Bagaimana detail kesepakatan ini dan apa dampaknya bagi masyarakat?

Klaim Pemerintah: Tidak Ada Kompromi untuk Kedaulatan Data

Banyak pihak khawatir bahwa memberikan akses transfer data ke perusahaan teknologi AS akan membuka celah keamanan.  Namun, pemerintah membantah anggapan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.

Berdasarkan keterangan dari Kemenko Perekonomian, ada beberapa poin pengamanan yang diterapkan:

1.  Fokus pada Data Bisnis

Data yang disepakati untuk ditransfer dalam perjanjian ini difokuskan pada data yang diperlukan untuk operasional bisnis, sistem, dan aplikasi digital, bukan data strategis yang membahayakan keamanan nasional.

2.  Kerangka Tata Kelola yang Aman

Proses pemindahan data, baik secara fisik maupun transmisi digital (melalui kabel atau cloud), wajib dilakukan di dalam kerangka secure and reliable data governance.

3.  Tanpa Diskriminasi Pajak Digital

Kesepakatan ini juga melarang pajak layanan digital yang diskriminatif serta tidak mewajibkan transfer teknologi atau pengungkapan source code sebagai syarat masuk ke pasar Indonesia.

Peluang Investasi di Sektor Ekonomi Digital

Bagi pemerintah, kepastian hukum terkait aliran data lintas batas adalah infrastruktur utama untuk memajukan perdagangan digital, termasuk e-commerce, layanan keuangan digital, dan Cloud Computing.

Kesepakatan transfer data dengan AS ini diproyeksikan membawa sejumlah keuntungan ekonomi strategis:

1.  Menarik Investasi Raksasa Teknologi

Perusahaan global membutuhkan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan pelindungan memadai.  Tata kelola yang kredibel akan memikat lebih banyak investasi masuk ke sektor data center dan infrastruktur cloud di Indonesia.

2.  Mendorong Ekspor

Sebagai timbal balik dari kelonggaran aliran data, kesepakatan ART memberikan fasilitas tarif 0% untuk ribuan produk Indonesia yang masuk ke pasar AS.

3.  Mengukuhkan Posisi Hub Digital

Kepastian regulasi membuat posisi tawar Indonesia semakin kuat sebagai pusat inovasi dan ekonomi digital di kawasan regional.

Sorotan Pakar: Tantangan Implementasi dan UU PDP

Meskipun pemerintah menjamin keamanan, sejumlah pakar keamanan siber dan ekonomi digital memberikan sorotan tajam.  Kekhawatiran utama berpusat pada kesiapan institusional Indonesia dalam menegakkan aturan UU PDP terhadap entitas raksasa di Amerika Serikat.

Absennya Lembaga Pengawas Independen

Berdasarkan UU PDP, Indonesia seharusnya membentuk Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP) yang independen.  Hingga awal 2026, lembaga pengawas krusial ini belum sepenuhnya beroperasi untuk memantau kelayakan transfer data internasional.

Standar Perlindungan yang Berbeda

Pasal 56 UU PDP mengamanatkan bahwa data hanya boleh ditransfer jika negara penerima memiliki tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Mengingat AS tidak memiliki undang-undang privasi data tingkat federal yang komprehensif seperti UU PDP atau GDPR di Eropa (melainkan berfokus pada pendekatan pasar), kelayakan tingkat pelindungan (adequacy of protection) ini masih menjadi perdebatan hukum.

Potensi Akses Otoritas Asing

Regulasi di AS seperti CLOUD Act memungkinkan penegak hukum di sana untuk mengakses data yang disimpan oleh perusahaan teknologi AS, terlepas dari di mana data tersebut berasal.  Hal ini menuntut kewaspadaan ekstra dari pemerintah Indonesia.


Kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat membuka babak baru dalam hubungan ekonomi digital kedua belah pihak.  Di satu sisi, kesepakatan ini menjanjikan lonjakan investasi teknologi dan mempermudah akses pasar bagi produk Indonesia.

Di sisi lain, pelaksanaannya membutuhkan pengawalan ketat agar transfer data konsumen RI benar-benar tunduk pada prinsip-prinsip UU PDP dan tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas.

Tantangan terbesar pemerintah ke depan adalah mempercepat pembentukan Lembaga PDP dan merumuskan kriteria teknis yang jelas mengenai bagaimana standar keamanan data raksasa teknologi AS akan dievaluasi secara berkala.


Sumber: