Jaket hijau dan oranye menyemut di jalanan kota-kota besar setiap harinya. Di balik deru mesin motor dan layar ponsel yang terus menyala, ada realitas pahit yang menjerat jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Bagi masyarakat awam, ojol adalah dewa penyelamat mobilitas dan urusan perut. Namun bagi sang pengemudi, pekerjaan ini perlahan menjadi jebakan tanpa jaring pengaman.
Krisis ojol kini bukan lagi sekadar urusan keluhan konsumen soal tarif yang makin mahal, tetapi menjadi bom waktu ketenagakerjaan yang menuntut kehadiran dan ketegasan negara.
Akar Masalah: Celah Bernama "Kemitraan"
Krisis ini bermuara pada satu frasa legal yaitu status kemitraan. Di atas kertas, istilah ini terdengar setara. Namun pada praktiknya, hubungan ini sangat timpang.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bahkan berulang kali menyuarakan bahwa status mitra ini rentan menjadi celah eksploitasi.
Aplikator memiliki kendali absolut atas algoritma, penentuan tarif, dan pemotongan biaya platform (yang kerap dikeluhkan menembus angka tak masuk akal lewat berbagai skema prioritas atau biaya jasa).
Sementara itu, mitra pengemudi menanggung 100 persen risiko operasional—mulai dari fluktuasi harga bensin, cicilan motor, hingga risiko kecelakaan di jalan raya—tanpa adanya kepastian upah minimum, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun jaminan pensiun layaknya pekerja formal.
Negara Mulai Bergerak: Mengakhiri Pembiaran
Lantas, mampukah pemerintah Indonesia mengurai benang kusut ini? Jawabannya ada pada political will dan keberanian regulasi. Kabar baiknya, negara tampaknya mulai lelah menjadi penonton.
Menjelang akhir 2024 hingga 2025, pemerintah menunjukkan sinyal kuat untuk mendobrak ilusi kemitraan ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang dinahkodai Menteri Yassierli dan Wakil Menteri Afriansyah Noor, secara terbuka mengakui bahwa definisi kemitraan saat ini kerap merugikan ojol.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan untuk meredefinisi hubungan kerja bagi gig workers (pekerja platform). Ada dua hal krusial yang tengah didesak:
- Regulasi Bagi Hasil: Membatasi ruang gerak aplikator dalam memotong pendapatan pengemudi secara sepihak.
- Jaminan Sosial Paksa: Mewajibkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang beban biayanya tidak lagi sepenuhnya dicekikkan ke leher pengemudi. Pemerintah belajar dari model progresif Singapura yang mulai mengakui hak-hak dasar pekerja paruh waktu berbasis aplikasi.
Tantangan Terbesar Pemerintah: Menjaga Ekosistem Ojol Tetap Hidup
Meski niat pemerintah sudah bulat, menyelesaikan krisis ini ibarat berjalan di atas seutas tali. Jika pemerintah menekan aplikator terlalu keras untuk mengubah status ojol menjadi "pekerja tetap", aplikator bisa saja melempar beban operasional tersebut kepada masyarakat.
Harga layanan yang meroket tajam berpotensi membuat konsumen meninggalkan layanan ojol, yang pada akhirnya justru membunuh mata pencaharian jutaan pengemudi itu sendiri.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi wasit yang adil. Solusinya bukanlah mematikan industri aplikasi, melainkan memaksa perusahaan teknologi untuk melakukan transparansi algoritma pembagian order dan mengambil margin keuntungan (potongan aplikasi) yang rasional, sehingga kesejahteraan driver bisa meningkat tanpa harus memeras dompet konsumen.
Pemerintah Indonesia mampu menyelesaikan krisis ini, asalkan instrumen hukum negara tidak tunduk pada hegemoni perusahaan raksasa teknologi.
Hukum dan konstitusi kita mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Inilah saatnya negara membuktikan kekuatan regulasinya dengan memastikan bahwa inovasi digital tidak lagi berdiri di atas keringat rakyat kecil yang tak terlindungi di jalanan.
Referensi:
