Kebocoran data Fore kini masuk tahap pemeriksaan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang menganalisis laporan PT Fore Kopi Indonesia Tbk (kode saham FORE) soal akses tanpa izin ke platform pengelola data pelanggan.
Menurut perkiraan awal perusahaan, insiden ini berdampak pada hingga sekitar 5,7 juta akun. Fore mengumumkan insiden itu pada 28 Oktober 2026 dan melaporkannya ke Komdigi pada hari yang sama. Perusahaan menyebut belum menemukan indikasi bahwa data yang diakses telah disalahgunakan.
Data pelanggan Fore apa saja yang terakses
Jenis data yang terdampak berbeda untuk tiap pelanggan. Fore menyebut data itu dapat mencakup nama, alamat email, nomor telepon, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat yang tersimpan di aplikasi, PIN dalam bentuk hash, dan riwayat pembelian.
Fore menegaskan beberapa data tidak ikut terdampak. Aplikasinya tidak pernah meminta atau menyimpan NIK maupun foto KTP. Informasi pembayaran, termasuk detail kartu kredit dan debit, disimpan di platform terpisah dan disebut tidak terdampak.
Hash adalah proses yang mengubah PIN menjadi deretan karakter acak, sehingga PIN tidak tersimpan dalam bentuk aslinya.
Penanganan Fore dalam 24 jam
Menurut Fore, akses tanpa izin dihentikan dan sistem terkait diamankan dalam 24 jam setelah aktivitas itu teridentifikasi. Perusahaan lalu menguji keamanan, memperbaiki celah yang ditemukan, memperbarui platform, dan menambah pengamanan, termasuk autentikasi dua faktor (2FA) untuk login dari perangkat baru.
Fore juga menunjuk konsultan keamanan siber independen untuk investigasi forensik. Proses itu masih berjalan, dan perusahaan berjanji membagikan perkembangan material setelah informasinya terverifikasi.
CEO Fore, Vico Lomar, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan terdampak. "Melindungi data pelanggan merupakan tanggung jawab kami," ujarnya dalam pernyataan resmi.
Komdigi belum tetapkan pihak bertanggung jawab
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, mengatakan lembaganya "saat ini tengah melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan laporan tersebut." Keterangan itu disampaikan pada Rabu (4/11/2026).
Menurut Komdigi, pihak yang bertanggung jawab dan sanksi belum ditetapkan karena menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi, tindakan dan/atau sanksi administratif dapat dikenakan sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Penegakan UU PDP masih berada dalam masa transisi karena lembaga pengawas pelindungan data pribadi belum terbentuk. Rancangan peraturan presiden pembentukannya, menurut Komdigi, sudah final dan diajukan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, Komdigi menyiapkan satuan tugas khusus untuk mengawal masa transisi.
Pakar: hashing saja belum cukup
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai data yang bocor bisa dimanfaatkan untuk penipuan atau penyalahgunaan data pribadi. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan dengan hashing belum memadai tanpa mekanisme pengamanan tambahan, karena data berhash masih bisa dibobol bila algoritmanya lemah atau pengamanannya buruk.
Ia menambahkan, perusahaan yang mengumpulkan data pelanggan berstatus pengendali data dan tunduk pada UU PDP. Menurut dia, pemilik data perlu diberi tahu saat terjadi kebocoran.
Langkah yang bisa dilakukan pelanggan
Fore telah menghubungi pelanggan terdampak secara langsung. Pengguna dianjurkan melakukan hal berikut:
- Segera mengganti PIN akun Fore, atau membuat PIN jika belum punya.
- Mengganti PIN di akun layanan lain yang memakai kombinasi yang sama.
- Mewaspadai telepon, SMS, email, dan WhatsApp yang mengatasnamakan Fore.
- Tidak membagikan PIN atau kode OTP kepada siapa pun.
Pertanyaan soal insiden ini dapat dikirim ke privacy@fore.coffee. Perkembangan penyelidikan Komdigi dan hasil investigasi forensik Fore belum diumumkan.
