Benarkah Pemerintah akan Memblokir iPhone 16 Terkait Permintaan Tax Holiday Selama 50 Tahun?

Notification

×

Benarkah Pemerintah akan Memblokir iPhone 16 Terkait Permintaan Tax Holiday Selama 50 Tahun?

05/11/2024 | November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T14:37:12Z
https://www.itnews.id/2024/11/benarkah-pemerintah-akan-memblokir-iphone-16-terkait-permintaan-tax-holiday-selama-50-tahun.html


JakartaApple telah meminta tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia.   


Permintaan ini dianggap tidak masuk akal oleh beberapa anggota DPR RI, termasuk Mufti Anam dari Fraksi PDIP, yang menyebut permintaan tersebut sebagai "keterlaluan".


Rencana pemblokiran iPhone 16 di Indonesia muncul karena Apple meminta tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat untuk membangun pabrik di negara tersebut.  


Permintaan ini muncul di tengah persaingan global, di mana negara seperti Vietnam memberikan insentif yang besar untuk menarik investasi manufaktur dari perusahaan besar seperti Apple. 


Di Vietnam, misalnya, Apple mendapatkan tax holiday 50 tahun dan bebas pajak online, yang berhasil menciptakan 200.000 lapangan kerja. 


Permintaan Apple untuk mendapatkan tax holiday dalam jangka waktu yang begitu panjang ini menuai pro-kontra di antara para anggota DPR, yang menganggap permintaan tersebut tidak wajar dan berpotensi merugikan penerimaan negara. 


Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa memberikan tax holiday selama 50 tahun kepada perusahaan asing bisa menimbulkan preseden buruk, mengingat banyak perusahaan lokal yang berusaha memenuhi kewajiban perpajakan dengan patuh.


Sejumlah anggota DPR juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara menarik investasi asing dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.  Menurut mereka, persyaratan keringanan pajak yang terlalu panjang ini bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal dan berpotensi menghambat perkembangan industri lokal.


Di sisi lain, pihak Apple belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini.  Namun, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu sebelumnya berupaya memperluas pangsa pasarnya di Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di dunia.


Beberapa pengamat menyatakan bahwa pemblokiran produk Apple seperti iPhone 16 akan memberikan dampak signifikan bagi konsumen di Indonesia, mengingat tingginya permintaan produk-produk Apple di kalangan masyarakat Indonesia. 


Namun, keputusan DPR untuk mempertimbangkan pemblokiran ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam menghadapi tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan nasional.


Polemik ini diharapkan akan segera mencapai titik terang setelah pembahasan lebih lanjut antara pihak DPR dan Apple.  Beberapa anggota DPR berharap Apple dapat memahami regulasi di Indonesia dan mengajukan permintaan yang lebih realistis.


Pihak terkait diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat Indonesia serta kelangsungan investasi di tanah air.


Namun, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Indonesia tidak mungkin mengikuti langkah tersebut karena khawatir insentif sebesar itu akan menimbulkan tuntutan serupa dari perusahaan lain di masa depan


Di sisi lain, Menperin Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama pemasaran iPhone 16 di Indonesia adalah Apple belum memenuhi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 


Apple sebelumnya sudah memiliki izin ini, tetapi kini izin tersebut perlu diperbarui, dan perpanjangannya tergantung pada realisasi investasi tambahan dari Apple.  Saat ini, nilai investasi yang ditanamkan Apple di Indonesia di anggap masih kurang dari target yang dibutuhkan untuk mendapatkan nilai TKDN yang cukup.


Sumber:  


Sumber:  Kompas.com, 04 Nov 2024 20:22. [FULL] Dengan Nada Tinggi, DPR F-PDI Perjuangan Minta iPhone Diblokir di Indonesia.