Redaksi — iTNews.Id | Diperbarui 24 Agustus 2026
(Pembaruan dari artikel "Perbedaan antara CBDC dan Crypto" yang tayang 21 Mei 2023).
Sejak artikel ini pertama kali tayang pada 2023, peta Central Bank Digital Currency (CBDC) dan cryptocurrency dunia berubah drastis.
Amerika Serikat kini justru melarang bank sentralnya menerbitkan CBDC ritel, Rusia bersiap meluncurkan rubel
digital secara massal, dan Indonesia sudah masuk fase uji coba Proyek Garuda. Berikut pembaruan
lengkapnya.
Pada artikel ini akan dibahas:
- Apa itu CBDC dan bagaimana perkembangannya di 2026
- Tabel perbedaan CBDC dan crypto versi terbaru
- Status CBDC di berbagai negara per 2026
- Kenapa Amerika Serikat justru melarang CBDC
- Perkembangan Rupiah Digital (Proyek Garuda) dan regulasi kripto di Indonesia
- Kelebihan dan kekurangan CBDC serta crypto
- FAQ seputar CBDC dan crypto
Apa itu Central Bank Digital Currency (CBDC)?
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi suatu negara yang diterbitkan dan dijamin langsung oleh bank
sentral, sehingga statusnya setara dengan uang tunai.
CBDC bukan produk bank komersial atau perusahaan swasta. Karena nilainya dipatok pada mata uang fiat,
CBDC tidak berfluktuasi seperti aset kripto. Secara desain, sebagian besar negara mengembangkan CBDC dalam dua model:
- CBDC Wholesale — hanya bisa diakses lembaga keuangan (bank umum, lembaga kliring) untuk penyelesaian transaksi antarbank dan operasi moneter.
- CBDC Retail — bisa diakses langsung oleh masyarakat umum untuk pembayaran sehari-hari, mirip dompet digital.
Per pertengahan 2026, sekitar 134–146 negara dan kawasan mata uang — mewakili lebih dari 98% PDB global —
tercatat sedang meneliti, mengembangkan, atau menguji coba CBDC.
Namun jumlah negara yang benar-benar sudah meluncurkan CBDC ritel secara penuh ternyata jauh
lebih sedikit dari yang banyak dikira, yaitu hanya tiga: Bahama, Jamaika, dan Nigeria.
Perbedaan CBDC dan Crypto (Update 2026)
| Aspek | CBDC | Cryptocurrency |
|---|---|---|
| Penerbit | Bank sentral negara | Tidak ada otoritas pusat; berjalan lewat jaringan komputer terdesentralisasi |
| Basis teknologi | Digital ledger privat, boleh memakai teknologi mirip blockchain atau tidak | Blockchain publik yang bisa diverifikasi siapa saja |
| Privasi pengguna | Tidak anonim — data pemilik diketahui otoritas/bank | Pseudonim — identitas asli umumnya tidak terhubung langsung ke alamat wallet |
| Nilai | Dipatok 1:1 terhadap mata uang fiat, relatif stabil | Fluktuatif, mengikuti mekanisme pasar dan sentimen investor |
| Status hukum | Alat pembayaran sah (legal tender) di negara penerbit | Umumnya bukan alat pembayaran sah; berstatus aset investasi (termasuk di Indonesia) |
| Regulasi | Sepenuhnya diatur dan diawasi bank sentral serta pemerintah | Bervariasi tiap negara; di Indonesia diawasi OJK sejak Januari 2025 |
| Tujuan utama | Efisiensi pembayaran, kebijakan moneter, inklusi keuangan | Pembayaran, investasi, spekulasi, hingga use case DeFi/Web3 |
| Contoh yang sudah berjalan (2026) | Sand Dollar, eNaira, JAM-DEX, e-CNY, Digital Ruble | Bitcoin, Ethereum, Solana, stablecoin seperti USDT/USDC |
Status CBDC di Berbagai Negara per 2026
Berikut posisi terbaru sejumlah negara dibandingkan kondisi 2023, berdasarkan rangkuman data bank sentral dan
lembaga riset seperti BIS, IMF, dan Atlantic Council.
Bahama, Jamaika, Nigeria — satu-satunya CBDC ritel yang benar-benar hidup Sand Dollar (Bahama,
sejak Oktober 2020) masih menjadi CBDC ritel tertua yang beroperasi, dengan volume transaksi bulanan sekitar B$2
juta, terutama untuk pedagang antarpulau dan remitansi.
JAM-DEX milik Jamaika baru menyumbang sekitar 0,1% dari total uang beredar negara itu pada awal 2026 — menandakan adopsi ritel yang masih sangat terbatas. eNaira Nigeria, meski merupakan CBDC ritel pertama dari ekonomi besar, adopsinya juga tetap rendah; dompet aktifnya baru berkisar jutaan dari total populasi 220 juta jiwa, dan aktivitas aset digital riil masyarakat Nigeria justru lebih banyak terjadi lewat stablecoin USDT di luar sistem eNaira.
Tiongkok — raksasa CBDC wholesale sekaligus retail e-CNY (yuan digital) telah membukukan lebih
dari 16 triliun yuan transaksi kumulatif pada 2026, dengan fitur pembayaran terprogram (programmable payments)
yang sudah diterapkan di 31 provinsi sejak 2025.
Ini menjadikan Tiongkok sebagai negara dengan implementasi CBDC
paling matang dan bervolume tinggi di dunia saat ini.
Rusia — peluncuran massal digital ruble Setelah menyelesaikan uji coba awal sejak 2022, bank
sentral Rusia menjadwalkan peluncuran massal digital ruble untuk publik pada 1 September 2026.
Bank-bank berstatus sistemik penting diwajibkan menghubungkan nasabahnya ke dompet digital, dan peritel besar
diwajibkan menerima pembayaran digital ruble.
Uni Eropa — digital euro masih dalam jalur legislasi Eurosystem menyelesaikan fase persiapan
digital euro pada Oktober 2025 dan kini memasuki fase kesiapan teknis.
Skema yang dirilis pada Juli 2026
mencantumkan batas simpanan €3.000, sistem privasi berjenjang, dan pembayaran offline gratis biaya.
Namun
keputusan final penerbitan baru bisa diambil setelah regulasi digital euro disahkan Parlemen Eropa dan Dewan Uni
Eropa, yang ditargetkan rampung dalam 2026. Jika sesuai jadwal, uji coba (pilot) berjalan 12 bulan mulai
semester kedua 2027, dengan target penerbitan pertama pada 2029.
Amerika Serikat — justru melarang CBDC ritel Ini adalah perubahan paling mencolok dibanding
kondisi 2023. Presiden Donald Trump menandatangani GENIUS Act pada 18 Juli 2025 yang membangun
kerangka regulasi resmi untuk stablecoin swasta berbasis dolar.
Bersamaan dengan itu, DPR AS mengesahkan
Anti-CBDC Surveillance State Act, yang secara eksplisit melarang Federal Reserve menerbitkan
atau mengedarkan CBDC ritel langsung kepada individu tanpa persetujuan eksplisit Kongres.
Alasan utamanya adalah
kekhawatiran soal potensi pengawasan finansial berlebihan oleh pemerintah. Sebagai tambahan, Senat AS juga
meloloskan ketentuan yang melarang Federal Reserve membuat CBDC hingga akhir 2030 lewat RUU perumahan
bipartisan.
Arah kebijakan AS kini jelas, yaitu mendorong inovasi sektor swasta lewat stablecoin, sembari menolak mata
uang digital yang diterbitkan negara.
Britania Raya Tekanan politik untuk menerbitkan pound digital menurun setelah kerangka
regulasi stablecoin teregulasi diberlakukan pada 2024–2025. Bank of England menegaskan belum ada keputusan untuk
menerbitkan CBDC; fokusnya adalah menjaga opsi tetap terbuka, bukan mempercepat peluncuran.
India Rupee digital (e₹) yang mulai diuji coba sejak Desember 2022 untuk skema wholesale dan retail masih berada pada tahap pilot hingga 2026, belum diluncurkan secara nasional untuk masyarakat umum.
Brasil Drex, CBDC Brasil, mulai memasuki tahap penerapan terbatas kepada publik pada Januari 2026.
Indonesia — Proyek Garuda dan Rupiah Digital Bank Indonesia meluncurkan cetak biru "Proyek Garuda" akhir 2022, dan pada 2026 implementasinya telah melewati tahap riset konseptual menuju fase uji coba (pilot project) yang lebih intensif.
Fokus 2026 ada pada W-Rupiah Digital (skema wholesale)
yang mulai digunakan secara terbatas di antara bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan lembaga
keuangan besar, untuk menguji ketahanan sistem terhadap serangan siber dan memastikan interoperabilitas.
Bank
Indonesia menempuh pendekatan bertahap (phased approach) mengingat skala populasi Indonesia yang lebih
dari 280 juta jiwa; belum ada jadwal resmi kapan Rupiah Digital ritel akan tersedia bagi masyarakat umum.
Bagaimana dengan Regulasi Crypto di Indonesia 2026?
Berbeda dari CBDC yang masih dalam tahap uji coba, ekosistem crypto di Indonesia justru sudah berjalan dengan
kerangka hukum yang jauh lebih matang dibanding 2023:
- Peralihan pengawasan: Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berdasarkan UU P2SK dan PP No. 49/2024. Proses transisi ini baru benar-benar tuntas lewat penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara OJK dan Bappebti pada 20 Januari 2026.
- Status hukum: Kripto legal dimiliki dan diperdagangkan sebagai aset investasi di Indonesia, tetapi tetap bukan alat pembayaran yang sah. Aturan ini tidak berubah sejak 2023, hanya pengawasnya yang berpindah.
- Penegakan hukum lebih ketat: Hingga Mei 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 228 platform perdagangan kripto ilegal.
- Peta jalan baru: OJK tengah menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031, yang akan mengatur stablecoin, tokenisasi aset, transaksi over-the-counter (OTC), hingga penguatan keamanan siber.
- Aturan pelaporan baru: PADK No. 3/2026, berlaku mulai 1 September 2026, memperbarui format dan mekanisme pelaporan transaksi aset keuangan digital dan kripto kepada OJK.
- Sertifikasi influencer: Lewat POJK No. 6/2026, OJK kini mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi influencer yang mempromosikan aset kripto.
- Perubahan pajak: PPN atas transaksi kripto sudah dihapus, namun tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto justru naik mulai tahun pajak 2026.
- Pertumbuhan transaksi: Nilai transaksi kripto Indonesia sempat melonjak 104,31% secara tahunan menjadi Rp44,07 triliun pada Januari 2025 dibanding Rp21,57 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya, dengan sekitar 1.396 jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan lewat platform berizin OJK.
Adapun di level global, total kapitalisasi pasar kripto sempat berada di kisaran US$3 triliun pada awal 2026,
dengan kapitalisasi pasar Bitcoin saja tercatat sekitar US$1,78 triliun pada akhir Januari 2026.
Perlu dicatat,
angka-angka ini berubah setiap hari mengikuti volatilitas pasar, sehingga sebaiknya selalu dicek ulang lewat
data real-time sebelum dijadikan acuan.
Kelebihan CBDC
- Mendukung stabilitas sistem keuangan negara — mengurangi ruang pencucian uang dan pendanaan aktivitas ilegal, sekaligus mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara langsung dan tepat sasaran.
- Mempermudah akses keuangan (inklusi finansial) — bisa diakses lewat perangkat seluler, sehingga berguna bagi masyarakat yang jauh dari akses perbankan konvensional.
- Mendorong inovasi digital — memacu lembaga keuangan untuk berinovasi dan bersaing dalam layanan pembayaran.
- Memperkuat kebijakan moneter — memberi bank sentral kontrol lebih baik atas jumlah uang beredar dan penyaluran manfaat pemerintah.
Kekurangan CBDC
- Isu privasi dan pengawasan — karena tidak anonim, data transaksi masyarakat berpotensi diakses otoritas, yang justru menjadi alasan utama sejumlah negara seperti AS menolak CBDC ritel.
- Keamanan siber belum sepenuhnya teruji — keamanan data pengguna sangat bergantung pada teknologi yang diterapkan tiap negara.
- Terbatas secara geografis — pada dasarnya hanya berlaku dan diterima di negara penerbitnya.
- Berpotensi menggeser peran bank komersial — jika masyarakat menyimpan dana langsung di bank sentral, model bisnis bank komersial bisa terganggu.
Sebagai pembanding, cryptocurrency menawarkan desentralisasi, potensi transaksi lintas negara tanpa perantara,
dan peluang investasi dengan potensi imbal hasil tinggi — namun diiringi risiko volatilitas harga yang ekstrem,
potensi kerugian total modal, serta minimnya perlindungan hukum formal karena statusnya bukan alat pembayaran
resmi di sebagian besar negara, termasuk Indonesia. Artikel ini bersifat edukatif, bukan rekomendasi
investasi.
CBDC tidak sama dengan cryptocurrency, keduanya sama-sama berbentuk digital, tapi:
- CBDC diterbitkan dan dijamin bank sentral dengan nilai stabil mengikuti mata uang fiat.
- Cryptocurrency bersifat terdesentralisasi tanpa otoritas pusat dan nilainya fluktuatif.
Indonesia belum punya CBDC sepenuhnya. Bank Indonesia baru menguji coba CBDC
wholesale (W-Rupiah Digital) secara terbatas di kalangan bank Himbara pada 2026 lewat Proyek Garuda. Versi ritel
untuk masyarakat umum belum memiliki jadwal peluncuran resmi.
Melalui Anti-CBDC Surveillance State Act yang menyertai
pengesahan GENIUS Act pada Juli 2025, Kongres AS melarang Federal Reserve menerbitkan CBDC ritel langsung ke
individu karena kekhawatiran soal potensi pengawasan finansial pemerintah terhadap warga negara.
Negara yang Sudah Resmi Meluncurkan CBDC Ritel
Per 2026, baru tiga negara yang
benar-benar memiliki CBDC ritel yang beroperasi penuh:
- Bahama (Sand Dollar)
- Jamaika (JAM-DEX)
- Nigeria (eNaira)
Tiongkok memiliki e-CNY dengan skala transaksi jauh lebih besar, sementara Rusia menjadwalkan
peluncuran massal pada September 2026.
Aset kripto di Indonesia legal dimiliki dan diperdagangkan sebagai
aset investasi di platform berizin OJK, namun tidak legal digunakan sebagai alat pembayaran.
Apa itu Rupiah Digital atau Proyek Garuda?
Proyek Garuda adalah cetak biru CBDC Indonesia yang
diluncurkan Bank Indonesia akhir 2022. Pada 2026, implementasinya berada di fase uji coba wholesale terbatas di
antara bank-bank milik negara, sebagai langkah awal sebelum kemungkinan perluasan ke skema ritel.
Baca juga:
Sumber:
- Bank Indonesia - Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Rupiah Digital.
- OJK - Penerapan Mata Uang Digital Masih Perlu Kajian.
- European Central Bank (ECB) — Digital Euro Progress Report.
- KPMG — Crypto and Digital Assets: Final GENIUS Act and Other Actions.
- Covington & Burling LLP — The GENIUS Act Becomes Law.
Artikel
ini bersifat informatif dan edukatif, bukan nasihat keuangan atau ajakan investasi.
