(Jakarta) – Memasuki bulan Juli 2026, ekosistem perdagangan digital di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online yang beroperasi di platform marketplace.
Melalui regulasi ini, platform marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dll) ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk bertindak sebagai pemungut pajak dari omzet bruto para mitranya.
Dampak Perubahan Pajak pada Sektor Pelaku Ekonomi
Kebijakan pemungutan pajak ini memberikan efek berantai yang berbeda bagi setiap roda penggerak ekonomi, antara lain:
Sektor UMKM dan Pedagang Online
Bagi UMKM dengan peredaran bruto (omzet) di bawah Rp500 juta per tahun, pemerintah memberikan afirmasi dan perlindungan penuh. Mereka dibebaskan dari pungutan 0,5% ini asalkan melampirkan surat pernyataan ke pihak marketplace.
Sebaliknya, bagi pedagang besar dengan omzet di atas Rp500 juta, aturan ini menyederhanakan administrasi karena pajak langsung dipotong otomatis, sehingga membebaskan mereka dari kewajiban menghitung dan menyetor PPh Final secara manual tiap bulan.
Sektor Perdagangan Konvensional (Offline)
Kebijakan ini menjadi jawaban atas tuntutan para pelaku usaha konvensional. Selama ini, pedagang offline merasa terbebani ketidaksetaraan kompetisi karena mereka patuh pajak sementara banyak pedagang online luput dari pengawasan.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut menciptakan level playing field (persaingan yang adil) antara perdagangan digital dan fisik.
Sektor Platform Digital (Marketplace)
Perusahaan penyedia layanan e-commerce memiliki beban operasional dan kepatuhan baru. Mereka harus mengintegrasikan sistem penampungan dana (escrow), memotong pajak secara otomatis saat dana cair ke pedagang, serta wajib melaporkan dan menyetorkan potongan tersebut ke kas negara secara berkala.
Sektor Konsumen (Masyarakat)
Karena pajak yang dipungut adalah Pajak Penghasilan (PPh) penjual—bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)—secara teori tidak ada beban pajak tambahan yang muncul di keranjang belanja konsumen.
Meski demikian, ada kemungkinan sebagian pedagang online melakukan sedikit penyesuaian harga jual untuk mempertahankan margin keuntungan mereka.
Sumber Kebijakan
Seluruh landasan pelaksanaan ini bersumber langsung dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dan dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang efektif diimplementasikan pada Juli 2026 setelah masa transisi dan penyesuaian teknis marketplace.
Sumber:
Youtube: CNN Indonesia, 30 Jun 2026 11:47. Pedagang Online Dipajaki Mulai Juli 2026.
