Worldcoin: Kontroversi Data Biometrik dengan Imbalan Rp800 Ribu vs Ancaman Kebocoran

Notification

×

Worldcoin: Kontroversi Data Biometrik dengan Imbalan Rp800 Ribu vs Ancaman Kebocoran

07/05/2025 | Mei 07, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T00:12:19Z
Worldcoin,Privasi,Keamanan


Proyek Worldcoin, yang digagas oleh CEO OpenAI Sam Altman, menjadi sorotan publik di Indonesia setelah menawarkan imbalan hingga Rp800.000 bagi warga yang bersedia memindai iris mata menggunakan perangkat "Orb". 


Praktik memindai iris mata memicu kekhawatiran serius terkait keamanan data biometrik dan privasi pengguna.  


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia.


Mekanisme Worldcoin dan Iming-Iming Uang

Worldcoin menggunakan perangkat Orb untuk memindai iris mata pengguna guna menghasilkan "IrisHash"—kode unik yang dienkripsi sebagai identitas digital (World ID). 


Pengguna yang terverifikasi mendapat token kripto WLD, yang bisa dikonversi ke rupiah melalui dompet digital.



Ratusan warga di Bekasi, Depok, dan Jakarta rela mengantre dari pagi hingga malam untuk memindai mata.  


Sebagian besar tertarik karena iming-iming uang tunai, termasuk kalangan pekerja harian, ibu rumah tangga, dan pelajar.


Ancaman Kebocoran Data Biometrik

Data iris mata bersifat permanen dan tidak dapat diubah.  Jika bocor, dapat digunakan untuk pencurian identitas, pemalsuan dokumen (deepfake), atau akses ilegal ke sistem keuangan.


Klaim Keamanan yang Dipertanyakan

Meski Worldcoin mengklaim data disimpan lokal dan dienkripsi, lembaga seperti TrustCloud menyebut tidak ada sistem yang benar-benar aman. 


Teknologi zero-knowledge proof  (bukti tanpa pengetahuan) yang digunakan juga belum diuji independen.


Respons Pemerintah dan Pelanggaran Regulasi

Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin karena dua perusahaan lokalnya diduga melanggar aturan:
  • PT Terang Bulan Abadi tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
  • Worldcoin menggunakan TDPSE milik PT Sandina Abadi Nusantara secara ilegal.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Worldcoin belum memiliki izin operasional dan berisiko tinggi. Polri juga turut menyelidiki kasus ini.


Kontroversi Global Worldcoin 

Worldcoin telah dilarang atau dibatasi di 10 negara, termasuk Spanyol, Portugal, Brasil, dan Hong Kong, karena kekhawatiran serupa:
  • Spanyol: Larangan berlaku setelah pelanggaran GDPR terkait pengumpulan data anak di bawah umur.
  • Brasil: Investigasi menemukan ketiadaan persetujuan eksplisit pengguna.
  • Hong Kong: 8.000 warga dipindai tanpa transparansi.


Nenden Sekar Arum (SAFEnet) menekankan bahwa data biometrik bersifat permanen. "Jika bocor, dampaknya bisa seumur hidup, seperti penipuan identitas atau kehilangan akses layanan digital".


Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives) menyoroti lemahnya implementasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia, terutama untuk data sensitif seperti biometrik.


Worldcoin menawarkan janji ekonomi inklusif, tetapi dianggap mengorbankan keamanan data warga.  


Pembekuan izin oleh Komdigi menjadi langkah preventif, namun perlindungan data biometrik memerlukan regulasi lebih ketat dan edukasi masyarakat.



Sumber Youtube:  Kompas.com, 06 May 2025 17:56. Warga Bekasi Sempat "Curiga" soal Worldcoin, dari Mana Uangnya?.