Bebas PPN! Transaksi Aset Kripto Kini Lebih Menguntungkan, Ini Penjelasannya

Notification

×

Bebas PPN! Transaksi Aset Kripto Kini Lebih Menguntungkan, Ini Penjelasannya

03/08/2025 | 2:06:00 PM WIB Last Updated 2025-08-03T07:16:06Z
Aset Kripto,aset kripto bebas PPN,pajak kripto 2024,investasi kripto di Indonesia,pajak penghasilan kripto,tarif pajak aset digital

Kabar gembira buat kamu yang aktif jual beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, ataupun token-token digital lainnya.  Mulai sekarang, pemerintah resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi kripto. 

Lewat kebijakan ini, biaya trading kripto bisa lebih murah karena pajak tambahan dihilangkan.    Tapi, apa dampaknya buat investor dan industri kripto di Indonesia?


Mengapa Transaksi Kripto Dibebaskan dari PPN?

Dilansir dari CNBC Indonesia, kebijakan ini muncul seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, transaksi aset kripto termasuk dalam kategori barang bukan kena pajak. Artinya, setiap penyerahan atau pengalihan aset kripto tidak dikenai PPN lagi.

Sebelumnya, pembeli aset kripto harus menanggung PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi, plus PPh Final untuk pelaku usaha. Angka ini cukup membebani, terutama bagi investor ritel yang sering melakukan transaksi. Dengan dihapusnya tarif tersebut, kini biaya transaksi jadi jauh lebih efisien.

Apa Saja Dampak Positif dari Kebijakan Ini?

Buat kamu yang masih baru di dunia kripto, mungkin bertanya-tanya, “Apa sih untungnya kebijakan ini buat saya?” Nah, berikut beberapa dampak positifnya:


  • Meningkatkan minat investor:  Dengan beban pajak yang lebih ringan, banyak orang jadi lebih tertarik untuk mulai investasi kripto.
  • Memacu pertumbuhan exchange kripto lokal:  Platform trading kripto di Indonesia bisa berkembang lebih cepat karena transaksi jadi lebih kompetitif dibanding luar negeri.
  • Mendukung perkembangan ekonomi digital:  Dunia digital terus tumbuh dan kripto termasuk bagian penting dari transformasi ekonomi masa depan.


Bisa dibayangkan, kalau tarif pajaknya ringan atau nol, maka peluang masyarakat untuk masuk ke dunia digital finansial jadi semakin besar.  Semua pihak diuntungkan — dari investor, pelaku usaha, hingga negara yang tetap bisa menarik pajak dari sektor lain.


Bagaimana Dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas Kripto?

Meski PPN dihapus, bukan berarti kamu terbebas dari semua jenis pajak, ya. Pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas transaksi kripto, terutama bagi penyelenggara perdagangan seperti exchanger dan pedagang fisik aset kripto.

Tarif PPh Final yang dikenakan saat ini adalah 0,1% dari nilai transaksi, dan tetap dipungut oleh platform tempat kamu jual beli aset. Jadi, pastikan kamu memahami mekanisme ini agar tidak kaget jika masih ada potongan pajak.

Tabel Ringkasan Tarif Pajak Aset Kripto

Jenis Pajak Sebelum PMK No. 68/2024 Setelah PMK No. 68/2024
PPN 0,11% 0% (Dihapus)
PPh Final 0,1% Tetap 0,1%

Potensi Masa Depan Industri Kripto di Indonesia

Kebijakan pembebasan PPN ini bisa dibilang merupakan sinyal positif dari pemerintah bahwa aset digital seperti kripto punya masa depan cerah di Indonesia.  Apalagi, Indonesia punya jumlah pengguna internet dan populasi muda yang sangat besar — kombinasi ideal untuk adopsi teknologi baru seperti blockchain dan Web3.

Menurut data dari Bappebti, jumlah investor aset kripto di Indonesia per Maret 2024 sudah mencapai lebih dari 19 juta orang. Angka ini terus bertambah setiap bulan. Dengan regulasi yang semakin mendukung, bukan tidak mungkin kita akan jadi pusat kripto di Asia Tenggara!

Siap Terjun ke Dunia Kripto?

Kalau kamu masih ragu untuk mulai investasi kripto, sekarang adalah waktu yang tepat untuk belajar dan mencoba.  Mulailah dari memahami dasar-dasar seperti apa itu blockchain, bagaimana memilih koin yang potensial, hingga cara menyimpan aset digital dengan aman.

Dan ingat, meskipun PPN sudah dihapus, risiko tetap ada. Harga kripto sangat fluktuatif.  Jadi selalu gunakan uang dingin, dan jangan tergoda iming-iming profit besar dalam waktu singkat.

Kesimpulannya?

Dengan dihapuskannya PPN atas transaksi aset kripto, para investor kini bisa menikmati biaya transaksi yang lebih ringan.  Hal ini tentu membawa angin segar untuk industri aset digital di Indonesia.  

Kebijakan ini juga menandai semakin besarnya peran aset kripto dalam perekonomian digital nasional.

Namun, penting untuk tetap bijak dalam berinvestasi.  Manfaatkan momentum positif ini untuk merencanakan strategi investasi jangka panjang.  Siapa tahu, kripto bisa jadi ladang cuan kamu berikutnya!


Referensi: